Dikecam, Status Tersangka pada Pimred Jakarta Post

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 13 Desember 2014 | 01:16 WIB
Dikecam, Status Tersangka pada Pimred Jakarta Post
Unjuk Rasa Jurnalis
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Fajar Riza Ul Haq, menyesalkan penetapan Pimpinan Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.

 "Jelas kami menyesalkannya karena dalam kasus ini sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan pihak Kepolisian RI yang menyepakati mekanisme Dewan Pers dalam menyikapi laporan masyarakat terkait pemberitaan pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik," kata Fajar di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Dia mengatakan langkah kepolisian tersebut membuka ruang adanya kriminalisasi pers, terlebih kasus ini sudah dianggap selesai oleh Dewan Pers seperti dinyatakan anggotanya Yosep Adi Prasetyo.

"Kita hormati langkah hukum Polda Metro terkait pemuatan gambar karikatur ISIS pada 3 Juli itu. Tetapi seharusnya kepolisian mempertimbangkan pandangan Dewan Pers dalam kasus ini. Apalagi kasus-kasus dugaan penistaan agama sangat rentan ditunggangi motif politik yang tidak jarang mengeksploitasi isu-isu SARA. The Jakarta Post sendiri sudah meminta maaf karena dinilai sudah melanggar etika jurnalistik," kata Fajar.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak kepolisian hendaknya mendengar pandangan dari beragam tokoh dan organisasi keagamaan mengenai kasus-kasus dugaan penistaan agama.

"Lembaga negara tidak bisa hanya mendengarkan opini hukum dari lembaga maupun individu tertentu, apalagi yang jelas-jelas punya konflik kepentingan dengan kasus yang diadukan. Ini agar negara lebih terbuka dan bersikap adil dalam menegakkan hukum."

"Kita harus belajar dari kasus-kasus semacam ini seperti yang terjadi di Pakistan beberapa waktu lalu. Negara perlu bersikap sangat kompleks dalam menyelesaikan pengaduan penistaan agama. Ini bisa jadi alat politik yang membahayakan jika tidak ada standar jelas dan kontrol publik," kata kader muda Muhammadiyah ini.

Sebelumnya, Meidyatama mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut. Dia menampik semua tuduhan terkait penistaan agama lantaran yang dilakukannya sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI