Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengizinkam mobil jenis minibus seperti Kijang, Xenia dan Avanza dijadikan sebagai taksi. Ia menyatakan, keberadaannya kini hanya tinggal menunggu pengusaha menerbitkannya.
"Sudah kita tanda tangan (perizinannya), tinggal pengusaha taksi kapan ngadainnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu meyakinkan, taksi minibus yang akan beroprasi itu nantinya tidak akan menambah kemacatan di Ibu Kota. Pasalnya, ia hanya mengizinkan pengusaha taksi yang tadinya mengoperasikan taksi jenis sedan.
"Kan jumlahnya sama kan kuota taksinya kita nggak nambah, kamu (pengusaha taksi) boleh pakai minibus, taksinya bukan sedan kan," jelas Ahok.
Sebelumnya, kebijakan itu dilontarkan Ahok setelah ia menerbitkan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH. Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat yang akan segera di sosialisasikan pada 17 Desember 2014 mendatang.