Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Kamis, 11 Desember 2014 | 18:46 WIB
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisari Besar Polisi Rikwanto (Suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat menjadi tersangka dalam kasus pemuatan karikatur Laa ilaaha illallaah pada edisi Kamis (3/7/2014) yang kemudian dianggap menyinggung umat Islam.
 
"Awal minggu depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2014).
 
Rikwanto mengatakan status tersebut diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
 
"Di antaranya saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan dewan pers, kesimpulannya status MS ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
 
Rikwanto menambahkan sebelum menjadi tersangka, Meidyatama Suryodiningrat sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan menentukan Meidyatama Suryodiningrat ditahan atau tidak pada pekan depan atau setelah menilai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
 
Rikwanto mengatakan MS dijerat dengan Pasal 156 Ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 
 
Sebelumnya, anggota Dewan Pers Yosep Adhi Prasetyo menyatakan bahwa kasus pemuatan karikatur The Islamic State of Iraq and al-Shampada (ISIS) itu hanya pelanggaran kode etik jurnalistik. Menurut Yosep  The Jakarta Post tak bisa dikatakan melakukan tindak pidana.
 
"Pihak polisi seharusnya melihat pelanggaran etik, bukan pidana. Selesainya di Dewan Pers," kata Stanley.
 
Atas dimuatnya karikatur tersebut, The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf.

Suara.com - Tapi, kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi yang melaporkan harian The Jakarta Post ke Mabes Polri, permintaan maaf saja tidak cukup. Jadi, kata dia, kasus ini harus tetap dibawa ke pidana agar memberikan efek jera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI