Polisi Bantah Motor yang Lewat di HI Didenda Rp500 ribu

Kamis, 11 Desember 2014 | 18:21 WIB
Polisi Bantah Motor yang Lewat di HI Didenda Rp500 ribu
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Rikwanto. (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto membantah adanya broadcast blackberry massanger yang berisi tentang dikenakanya denda bagi pengendara sepeda motor sebesar Rp500 ribu apabila melewati jalur protokol mulai dari Jalan Sudirman sampai dengan Monumen Nasional (Monas) pada tanggal 17 Desember mendatang.

"Tidak benar ya, tindakan hanya teguran," ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2014).

Rikwanto menambahkan, pada tanggal 17 Desember 2014 nanti memang akan ada sosialisasi laranfgan sepeda motor masuk jalur protokol.

"Selama 1 bulan dari 17 Desember 2014 sampai dengan 17 Januari 2015 masih sosialisasi," ujarnya.

Rikwanto menegaskan, tidak ada juga pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) ditempat tanpa melalui sidang. Semuanya masih bersifar teguran dan pengarahan.

Sebelumnya beredar informasi berantai melalui pesan BBM. Berikut isi pesan yang beredar tersebut:

'INFO DITLANTAS POLRI

Mulai tgl 17 desember 2014,

khusus untuk kendaraan roda 2 (motor) dilarang melintasi jalur ;

- Jln Jend Sudirman.

- Bunderan HI

- MH Thamrin.

- Jln Medan Merdeka barat.

Jika melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 500.000,-  Atau di cabut di tempat Surat ijin Mengemudi  (SIM C) nya oleh Polisi tanpa melalui sidang.

Silahkan di share agar semua masyarakat pengguna motor Roda 2 dapat Mengetahui nya'.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI