Polisi Bantah Motor yang Lewat di HI Didenda Rp500 ribu

Kamis, 11 Desember 2014 | 18:21 WIB
Polisi Bantah Motor yang Lewat di HI Didenda Rp500 ribu
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Rikwanto. (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Bunderan HI

- MH Thamrin.

- Jln Medan Merdeka barat.

Jika melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 500.000,-  Atau di cabut di tempat Surat ijin Mengemudi  (SIM C) nya oleh Polisi tanpa melalui sidang.

Silahkan di share agar semua masyarakat pengguna motor Roda 2 dapat Mengetahui nya'.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI