- Bunderan HI
- MH Thamrin.
- Jln Medan Merdeka barat.
Jika melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 500.000,- Atau di cabut di tempat Surat ijin Mengemudi (SIM C) nya oleh Polisi tanpa melalui sidang.
Silahkan di share agar semua masyarakat pengguna motor Roda 2 dapat Mengetahui nya'.