Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto membantah adanya broadcast blackberry massanger yang berisi tentang dikenakanya denda bagi pengendara sepeda motor sebesar Rp500 ribu apabila melewati jalur protokol mulai dari Jalan Sudirman sampai dengan Monumen Nasional (Monas) pada tanggal 17 Desember mendatang.
"Tidak benar ya, tindakan hanya teguran," ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2014).
Rikwanto menambahkan, pada tanggal 17 Desember 2014 nanti memang akan ada sosialisasi laranfgan sepeda motor masuk jalur protokol.
"Selama 1 bulan dari 17 Desember 2014 sampai dengan 17 Januari 2015 masih sosialisasi," ujarnya.
Rikwanto menegaskan, tidak ada juga pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) ditempat tanpa melalui sidang. Semuanya masih bersifar teguran dan pengarahan.
Sebelumnya beredar informasi berantai melalui pesan BBM. Berikut isi pesan yang beredar tersebut:
'INFO DITLANTAS POLRI
Mulai tgl 17 desember 2014,
khusus untuk kendaraan roda 2 (motor) dilarang melintasi jalur ;
- Jln Jend Sudirman.