Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengambil keputusan terkait konflik internal Partai Golongan Karya. Kemungkinan diputuskan Selasa (16/12/2014) atau Rabu (17/12/2014).
"Ini kan di undang-undang bilang tujuh hari, tujuh hari kerja atau tujuh hari apa? Saya menafsirkannya tujuh hari kerja, sehingga kalau tujuh hari kerja, Selasa atau Rabu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosana Laoly di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/12/2014). "Tim akan rapat. Kita ambil keputusan."
Yasonna mengemukakan masih ada berkas yang belum lengkap dari dua kubu Partai Golkar yang sedang berselisih.
Kendati demikian, dia menyatakan Kemenkumham telah menugaskan tim untuk mendalami berkas laporan kedua kelompok, yakni antara Aburisal Bakrie dan Agung Laksono.
"Kelompok A dan kelompok B, kelompok Ancol dan kelompok Bali," katanya.
Menurut dia, tim tersebut pada hari Rabu (10/12) telah melaporkan jika sudah mendalami berkas-berkas, akta notaris, berita acara dan sebagainya, namun masih ada yang harus dilengkapi.
Ia memastikan akan memberikan jawaban terkait konflik internal Partai Golkar.
"Pasti saya jawab. Jawabannya seperti apa, tergantung pendalaman kita," katanya.
Yasonna mengatakan pendalaman yang pertama dilakukan adalah terhadap kelengkapan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kemudian membandingkan dua kelompok yang berseteru.
"Memang ada dalam undang-undang yang menyatakan kalau masih ada perselisihan, maka akan diselesaikan. Dalam undang-undang bilang tujuh hari," katanya menambahkan. (Antara)