Angelina Sondakh akan Diperiksa KPK Lagi

Kamis, 11 Desember 2014 | 12:07 WIB
Angelina Sondakh akan Diperiksa KPK Lagi
Angelina Sondakh menjadi saksi Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Pinkan Sondakh lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan periode tahun 2010-2011. Kasus ini telah menjadikan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2014).

Saat proyek pembangunan Wisma Atlet berlangsung, Angelina Sondakh menjadi anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan, dan pendidikan.

Saat ini, Angelina Sondakh merupakan terpidana kasus suap dalam penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.

Sementara itu, Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2014. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut juga telah menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI