Komnas HAM: Penganiaya TKW Harus Dihukum Berat

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 11 Desember 2014 | 02:30 WIB
Komnas HAM: Penganiaya TKW Harus Dihukum Berat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36)karyawan, dan FER (42) sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang dan menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih, Ropmiani dan Anis Rahayu.

Tim Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara memastikan penyebab kematian korban Hermin Ruswidyawati (45) TKW asal Semarang karena tulang rusuknya patah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI