Uang Tilang di Bekasi Terkumpul Rp1,6 Miliar

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2014 | 21:31 WIB
Uang Tilang di Bekasi Terkumpul Rp1,6 Miliar
Operasi Zebra Jaya 2014
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat penerimaan bukan pajak dari sektor denda tilang pengendara di wilayah setempat sepanjang 2014 mencapai Rp 1,6 miliar.

"Selama periode 2014, denda hasil tilang mencapai Rp1,6 milar yang terkumpul di kami," ujar Kepala Kejari Kota Bekasi, Enen Saribanon, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, denda tersebut terakumulasi dari sejumlah rangkaian operasi Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota serta Dinas Perhubungan setempat mulai Januari hingga Desember 2014.

"Paling banyak denda tidak membawa surat-surat izin berkendara dan alat pengaman perjalanan," katanya.

Dikatakan Enen, jumlah itu di luar besaran dana hasil sitaan kasus korupsi sepanjang 2014 di wilayah setempat yang mencapai Rp1,4 miliar.

"Total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari hasil lelang harta benda sitaan, hasil uang korupsi, serta denda tilang mencapai total Rp2,1 miliar," katanya.

Enen mengatakan, dari denda perkara biasa terkumpul dana senilai Rp63 juta, ongkos perkara Rp40 juta lebih, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp58 juta lebih, dan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp322 juta lebih.

Enen menambahkan, penyelamatan keuangan negara di tingkat penyidikan tidak disetorkan ke kas negara.

Salah satu contohnya, seperti dalam kasus dugaan penggelapan dana insentif ribuan anggota Linmas oleh oknum Satpol PP Kota Bekasi senilai Rp1 miliar lebih pada 2013.

"Untuk kasus dana Linmas, kami lakukan penyitaan, tapi kami kembalikan lagi untuk insentif anggota Linmas karena itu sudah menjadi hak mereka," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI