Laksamana: Aneh, Pemerintah Mau Terima Obligor yang Lari

Rabu, 10 Desember 2014 | 20:13 WIB
Laksamana: Aneh, Pemerintah Mau Terima Obligor yang Lari
Laksamana Sukardi Diperiksa KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SKL juga dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002. Laksamana melanjutkan SKL merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan.

Terkait penyelidikan SKL, sebelumnya KPK telah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI