Suara.com - Mulai Rabu, 17 Desember 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat , Jalan MH Thamrin, hingga Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Uji coba akan diterapkan setiap hari selama 24 jam, termasuk hari libur, selama sebulan. Aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum, sementara sepeda motor operasional dinas pemerintah dan polisi tidak dikenakan aturan itu.
Ada sejumlah alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut. Di antaranya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pengguna sepeda. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhamad Akbar, jumlah kasus kematian dalam kecelakaan kendaraan roda dua selama tiga tahun, dari 2011 sampai 2013, tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 1.900 orang.
Alasan berikutnya ialah untuk mengurangi tingkat kepadatan arus lalu lintas, terutama di jalan protokol. Pembatasan sepeda motor di jalan raya juga dimaksudkan pemerintah untuk membuat para penggunanya memanfaatkan moda transportasi massal yang sekarang sedang terus menerus diperbaiki.
Tentu saja, kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kalangan yang pro menerima aturan ini sebagai hal yang positif, tetapi mereka juga meminta pemerintah betul-betul memperbaiki sarana dan prasarana transportasi massal, terutama dari sisi tingkat keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu.
Sedangkan kalangan yang kontra menilai seharusnya yang dibatasi peredarannya adalah mobil pribadi. Soalnya, banyak mobil yang isinya hanya satu atau dua orang saja, tapi keberadaan mobil-mobil mereka di jalanan sangat berkontribusi pada kemacetan dan kesemrawutan.
Kalangan kontra juga mengritik petugas pemerintah dan polisi tidak tegas menindak sopir angkot yang parkir sembarangan di pinggir jalan, kemudian mengoperasikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Sikap sopir angkot seperti itu, mereka nilai juga menjadi biang macet Ibu Kota yang sesungguhnya.
Pemerintah Jakarta mengapresiasi kritik dari warganya. Pemerintah berjanji untuk menjadikan kritik tersebut sebagai bahan untuk perbaikan secara terus menerus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan apapun hasil dari evaluasi uji coba larangan sepeda motor di Jalan MH. Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat, kebijakan tersebut nanti akan tetap diberlakukan secara permanen. Pokoknya, kata Ahok, warga harus beralih ke transportasi massal.
"Ga ada yang ga sukses, pokoknya Jakarta mesti larang motor pokoknya, harus dipaksain, karena ga ada teorinya, kalau larang motor harus dipelajarin kan, di seluruh dunia ga ada teorinya larang motor, paksa aja untuk naik bus," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Terkait dengan uji coba pertengahan Desember ini, pemerintah Jakarta telah mengantisipasi dampak yang mungkin timbul. Misalnya dampak banyak parkir liar di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat sampai Thamrin.
Pemerintah telah menyiapkan tempat parkir untuk pengguna sepeda motor, yaitu di gedung-gedung sekitar Jalan Medan Merdeka Barat- Thamrin. Tak hanya itu, juga disediakan bus gratis untuk mengantarkan mereka ke halte-halte Transjakarta terdekat.
Pemerintah menyadari fasilitas tempat parkir dan bus tingkat gratis yang tersedia saat ini masih terbatas. Untuk bus saja baru ada 10 armada. Untuk itu, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, pemerintah telah mengatur jalur alternatif bagi mereka yang tetap ingin menggunakan sepeda motor.
Bus tingkat gratis yang disediakan pemerintah nanti akan melayani penumpang mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan estimasi waktu tunggu 10-15 menit per bus.
Daftar 12 tempat parkir yang disediakan
1. Carefour Duta Merlin,
2. Menara BDN,
3. Gedung Jaya,
4. Skyline Building,
5. Sarinah,
6. Gedung BII,
7. Gedung Kosgoro,
8. Plaza Permata,
9. Gedung Oil,
10. Wisma Nusantara,
11. Grand Indonesia,
12. IRTI Monas,
Total kapasitas tempat parkir tersebut sebanyak 6.528 sepeda motor.
Daftar jalur alternatif
Dari arah Senayan ke Harmoni
Jalur alternatif sisi Barat : Jalan Jenderal Sudirman-Dukuh Atas-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat-Berputar (U-turn) -Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.
Jalur alternatif sisi Timur : Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI-Jalan Sutan Syahrir-Jalan Sutan Syahrir-Jalan KH Agus Salim-Jalan Kebon Sirih-Jalan MI Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur- Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.
Dari arah Harmoni ke Selatan
Jalur alternatif sisi Barat : Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Abdul Muis-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.
Jalur alternatif sisi Timur : Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan M Ridwan Rais-Jalan Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.