Suara.com - Ridha Sabana mengatakan hak siar MNC TV kini sudah menjadi milik perusahaannya, PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia.
"Keputusan MA sudah sah, kami berhak atas hak penyiaran. Selanjutnya akan kami serahkan ke KPI dalam menyikapi hal ini, dan kami siap berkoordinasi," kata Direktur PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia itu di gedung KPI, Jalan Gajah Mada 8, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).
Kepemilikan MNC TV sah setelah MA menolak peninjauan kembali yang dilakukan oleh kubu Hary Tanoe.
Saat ini, kata Ridha, PT Citra TPI sudah menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia.
Kedatangan Ridha hari ini ke gedung KPI sekaligus untuk memperkenalkan jajaran direksi MNC atau (dulu TPI).
"Rizal kami datang ingin perkenalkan direksi PT CTPI yang sah secara hukum. Kami adukan pemberitaan media tertentu yang tidak berimbang," katanya.
Sementara Kuasa Hukum TPI, Harry Pontoh, menilai running text MNC TV selama tiga minggu terakhir sangat mendiskreditkan MA. Padahal, kata dia, setelah MA menolak PK, MNC TV sudah tidak punya hak siar lagi.
"Perseteruan ini sudah diuji di Pengadilan, gugatan sudah dari tahun 2010, MA, baik putusan kasasi yang dikuatkan PK, bahwa ini sudah keputusan final. Yang diadukan saat ini, bahwa seharusnya sesudah dikeluarkan putusan dari MA, sejak saat itu tidak berhenti running text yang mendiskreditkan MA. Ini semacam dianiaya, tiga Minggu tidak berhenti," kata Harry.