Suara.com - Pihak Direksi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau sering disebut TPI mengadukan pihak MNC TV kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu dilakukan oleh pihak Siti Hardijanti Rukmana atau yang biasa disapa Mbak Tutut lantaran adanya konten penyiaran MNC TV yang tidak proporsional dan merugikan pihaknya.
"PT Citra TPI mengadukan kepada kami tentan konten penyiaran dari MNC TV yang sangat merugikan dan tidak memenuhi pedoman dan standar penyiaran yakni tidak proporsional," kata Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia di Jalan Gajah Mada No 8, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).
Namun, pihaknya tidak serta merta membenarkan apa yang disampaikan jajaran redaksi PT CTPI tersebut. Pihak KPI akan mempelajari laporan tersebut.
"Kewajiban KPI untuk tindak lanjuti laporan tersebut, kita akan kaji laporan pengaduan yang telah disampaikan, apakah melanggar pedoman dan standar penyiaran atau tidak, dan nanti akan kita teruskan ke pihak yang teradu," jelasnya.
Sementara itu, terkait masalah hukum dari perusahaan TPI itu sendiri, dia mengaku bahwa pihak KPI menghargainya dan juga tidak akan berseberangan dengan lembaga hukum yang telah memutuskan perkara tersebut.
"Kalau menyangkut sengketa dan kedudukan hukum TPI, KPI hormati proses hukum, kita tidak berbeda dari keputusan lembaga hukum," tutupnya.
Sementara, kuasa hukum PT CTPI, Hary Ponto mengatakan, dengan kandasnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah maka putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tetap dan tidak terbantahkan.
Menurutnya, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut maka semua upaya hukum lainnya sudah tidak ada lagi.
"Dan tentunya pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya Direksi TPI dengan mempergunakan nama MNC TV adalah pengakuan yang tidak sah atau ilegal," kata Ponto.