Menhub Keluarkan Larangan Merokok di Angkutan Umum

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2014 | 15:57 WIB
Menhub Keluarkan Larangan Merokok di Angkutan Umum
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Rabu (10/12/2014), mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum.

Operator angkutan umum, lanjut dia meliputi operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.

"Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan 'Dilarang Merokok'," katanya.

Dia mengatakan stiker "Dilarang Merokok" tersebut harus dipasang di setiap sarana angkutan yang dioperasikan serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan.

Selain itu, Barata menambahkan awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila ditemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas.

"Awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI