Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, tidak akan mengubah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dari yang sudah ditetapkan pemerintah Provinsi sebesar Rp2.7 juta.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga memastikan tidak akan mundur dari keputusannya kendati ada ribuan buruh yang berdemontrasi dan menuntut UMP Rp3 juta.
"(Walaupun ditekan) kalau enggak ada dasar dan alasannya ya kami tolak," ujar Basuki yang biasa disapa (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Ahok mengatakan, UMP yang telah ditetapkan oleh pemprov sebesar Rp2,7 juta lantaran sudah melalui proses lobi, sehingga kebutuhan yang awalnya tidak masuk dalam kebutuhan hidup layak (KHL) bisa tercantum. Dia mengatakan keinginan buruh tidak semuanya dipenuhi.
"Kayak alasannya soal aqua, mie instan dan inflasi. Itu saya perjuangkan. Tapi kalau mau nonton bioskop di 21 ya nggak bisa. Kalau nggak masuk akal kami tolak," ujar Ahok.
Hingga saat ini pukul 13.17 WIB ribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektrik Mesin, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Garda Metal kembali unjuk rasa di depan kantor Balai Kota.
Mereka menolak upah minumum provinsi tahun 2015 sebesar Rp2,7 juta dan menuntut DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkannya menjadi Rp3 juta.