Suara.com - Korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bertambah menjadi dua orang, yakni Andin yang sudah tiga hari kritis dan dirawat intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun Antara dari pihak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, Rabu, korban Adin adalah warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Korban sejak Minggu (7/12/2014) pagi dirawat, bahkan selama dalam perawatan, korban tidak sadarkan diri dan harus menggunakan alat picu jantung.
"Korban meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB, setelah pihak keluarganya meminta kepada kami untuk mencabut alat picu jantungnya. Adin merupakan korban kedua yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Sebelumnya, Hendri Susanto yang juga masih satu keluarga dengan Adin meninggal pada Senin, (8/12/2014) malam," kata Humas RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Joni Setiawan.
Menurut Joni, jasad korban sudah dibawa oleh keluarganya ke rumah duka di Kampung Selawi, sehingga saat ini masih ada satu orang korban minuman keras oplosan yang masih dalam perawatan yakni Agung yang juga masih keluarga dengan Adin.
Sementara, Waka Polres Sukabumi Kota, Kompol Fatoni mengatakan pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka yakni Jefri Kaligis yang merupakan peracik sekaligus penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan dua orang warga meninggal dunia.
Selain itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat yakni hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.