Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa Sekda Sumsel
Kasusnya pengembangan dari terpidana bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazarudin.
Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (10/12/2014), menjadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Yusri Effendi terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna
"Pak Sekda diperiksa sebagai sakai untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemeberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Selain itu, bersama Yusri juga ada Karyawan PT Jaya Sentrikan, Petrus Robby Effendi yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Baca Juga: Ratusan Siswa Gagal SNBP, Jerome Polin Beri Kelas Intensif SNBT Gratis!
Rizal sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, orang kepercayaan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.