Suara.com - Suroto, ayahanda Ade Sara Angelina Suroto, kecewa apabila dua pembunuh putrinya, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, banding. Dua sejoli pembunuh itu, Selasa (9/12/2014), divonis 20 tahun penjara.
"Saya kecewa kalau mereka mengajukan banding, jadi belum merasa perbuatan dia itu salah. Seharusnya, kalau merasa salah harus siap menanggung konsekuensi yang diterima," kata Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suroto mengatakan sebenarnya vonis 20 tahun itu jauh dari harapan keluarga dan tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
"Mengukur dari puas memang sulit tapi kami punya harapan bahwa vonis hari ini sama dengan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi harapan kami sangat berbeda," kata dia.
Kendati kecewa, Suroto mengatakan keluarga tidak akan balas dendam.
"Kalau kami tidak ada yang mau membalas," tuturnya
"Vonis ini wujud konsekuensi yang dia perbuat. Kalau dia tidak melakukan tindakan kriminal dia tidak akan di vonis kok," katanya.
Seperti diketahui, dua sejoli itu terbukti membantai Ade Sara secara sadis di dalam mobil, lalu mereka membuang mayat di pinggir jalan tol.