Suara.com - Absoroh, ketua majelis hakim sidang kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Ade Sara Angelina Suroto, mengatakan vonis 20 tahun penjara untuk Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani karena pertimbangan keduanya masih muda. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka dihukum penjara seumur hidup.
"Iya, masih muda itu salah satu pertimbangan. Hukuman itu bukan pembalasan," kata Absoroh usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Hukuman tersebut diharapkan bisa mengubah pasangan yang masih pacaran itu menjadi lebih baik.
Setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim mempersilakan keluarga maupun pengacara kedua terpidana untuk banding.
"Upaya banding dipersilakan, itu usulan pengadilan tinggi sampai kasasi, sudah unsur sengaja terbukti, pertimbangan sudah terbukti membunuh," katanya.
Seperti diketahui, dua sejoli itu terbukti membantai Ade Sara secara sadis di dalam mobil, lalu mereka membuang mayat di pinggir jalan tol.