Tunda Gugat Ical, Golkar Agung Fokus Daftar ke Kemenkumham

Selasa, 09 Desember 2014 | 18:17 WIB
Tunda Gugat Ical, Golkar Agung Fokus Daftar ke Kemenkumham
DPP Partai Golkar [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, tengah memfokuskan diri mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM dan sengaja menunda rencana menggugat hasil Munas Golkar di Bali.

"Untuk sementara kita fokus pada pendaftaran di kumham. Kita tunggu itu. Sesuai pasal 23 ayat 2 UU Parpol itu 30 hari setiap partai yang melaksanakan Munas atau kongres itu harus serahkan ke Pemerintah. Setelah itu, 7 hari setelahnya baru akan disahkan," ujar Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, Laurens Siburian dalam konfrensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (9/11/2014).

Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono mengungkapkan dirinya tidak mengetahui bila ada pihak yang menggugat pelaksanaan musyawarah nasional di Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan tertanggal  5 Desember 2014 lalu.

"Itu saya tidak tahu. Makanya ini saya ingin bicarakan dulu," ujar Agung.

Agung mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada pendaftaran pengubahan kepengurusan Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sekarang policy (kebijakan) kami ke Kementerian Hukum dan HAM dulu," ucap Agung.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Dirjen AHU Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan, kubu Agung Laksono telah mendaftarkan gugatan pelaksanaan munas di Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mereka sudah mengajukan gugatan itu hari Jumat lalu ke pengadilan. Gugatan menyatakan bahwa munas yang dilaksanakan Aburizal Bakrie tidak sah," kata Tuti di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (8/12/2014).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI