Divonis 20 Tahun Penjara, Imam Hafidt Tenangkan Sang Ibu

Selasa, 09 Desember 2014 | 17:37 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Imam Hafidt Tenangkan Sang Ibu
Ahmad Imam Al Hafidt, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Ade Sara Angelina Suroso (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafidt, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafidt, telah terbukti dan bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama, menjatuhkan hukuman pidana selama 20 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Setelah mendengar keputusan majelis hakim, Hafidt terlihat meneteskan air mata, sementara ibunda Hafidt yang duduk di kursi pengunjung terlihat sangat terpukul dan juga menangis.

Tidak lama setelah vonis dibacakan, Hafidt mendatangai ibundanya. Hafidt langsung duduk di samping ibunda sembari memeluk erat ibunya.

Dalam sidang itu, Hafidt terlihat lebih tegar, beberapa kali Hafidt mencoba menenangkan ibunya dengan cara memeluk dan mengelus-elus pundak ibunya.

Sebelumnya, pacar Hafidt juga menjadi terdakwa pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani telah divonis terlebih dahulu selama 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Vonis kedua terpidana ini jauh lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Putri Tunggal pasangan Suroto dan Elisabeth.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI