Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani langsung ambruk di luar ruang sidang usai mendengarkan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani, telah terbukti dan bersalah, telah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan hukuman pidana selama 20 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Sebelum pingsan, Assyifa dan ibui terpidana langsung menangis histetis. Ibunda Assifa terlihat mendatangi Assyifa yang duduk lemas di kursi pesakitan.
Saat keluar dari ruang sidang, Assyifa dan Ibunya dikerubungi oleh para jurnalis, baru beberapa langkah keluar dari ruang sidang, Assifa ambruk pingsan.
Peristiwa itu membuat ibu dan panitera persidangan panik dan membawa Assifa ke dalam ruangan yang berdekatan dengan ruang sidang.
Sementara itu, Ahmad Imam Al Hafidt alias Hafidt saat ini masih berharap cemas duduk di kursi pesakitan menunggu vonis untuk dirinya.
Hafidt terlihat lebih tegar dan segar dengan tatanan rambut klimis menjelang pembacaan vonisnya.