Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pelantikan Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan tanggal 18 atau 19 Desember 2014.
"Amanat Perppu kan nggak boleh lebih dari 30 haru. Dan kemarin saya dilantik tanggal 19 (November) kan. Kemungkinan (Djarot) dilantik 18 atau 19 (Desember)," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Perppu yang dimaksud Ahok ialah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 bahwa jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya dapat dibiarkan kosong selama 30 hari.
Bila benar, maka pelantikan Djarot dilakukan selang sebulan setelah Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ahok mengatakan pelantikan Djarot tinggal menunggu Keputusan Presiden yang sekarang sebenarnya sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Wakil gubernur tinggal nunggu SK," kata Ahok.
Setelah surat itu diserahkan kepada Ahok, Djarot dilantik di Balai Kota.
"(Nanti) lantiknya di Balai Kota aja, di Balai Agung," Ahok menambahkan.
Djarot adalah lelaki kelahiran Gorontalo. Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar dua periode, 2000 hingga 2010.
Selama memimpin Kota Blitar, Djarot dikenal memiliki perhatian pada pedagang kaki lima yang mendominasi roda perekonomian di kotanya.