Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani, divonis 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani, telah terbukti dan bersalah, telah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan hukuman pidana selama 20 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Setelah vonis dibacakan, Ibu Assifa terkejut dan kembali menangis sambil menutupi mukanya dengan handuk kecil berwarna putih.
Sementara itu, Assifa sendiri terlihat menangis dan histeris setelah vonisnya dibacakan oleh majelis hakim. Bahkan ia sempat pingsan ketika dibawa keluar ruang sidang.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Putri Tunggal pasangan Suroto dan Elisabeth.