Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara, Selasa (9/12/2014).
"Laporan LHKPN, setelah selesai bertugas, saya harus melaporkan harta kekayaan saya," kata Nuh di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Nuh mengatakan baru bisa datang ke KPK ia tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
Nuh mengatakan melaporkan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk tujuan mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, Nuh melanjutkan, KPK dapat dengan mudah memantau dan mengakses semua bentuk transaksi pejabat, baik pendapatan maupun pengeluaran.
Laporan harta kekayaan biasanya diserahkan ke lembaga terkait ketika baru mulai menjabat dan setelah selesai menjabat.