Suara.com - Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Ade Sara Angelina Suroto, menangis ketika baru tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014) pukul 13.30 WIB.
Hari ini, Assyifa dan pacarnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, Ahmad Imam Al Hafidt, akan menjalani sidang vonis.
Assyifa mengenakan baju warna dan jilbab biru berlapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tangannya mengenakan jam dan gelang berwarna emas.
Setelah memasuki ruang sidang, Assyifa duduk di bangku urutan ketiga dari depan. Di sana sudah ada Hafidt.
Assyifa duduk di samping ibunya. Tangannya menutup muka dengan handuk kecil berwarna hijau. Ibu dan anak itu menangis sambil berpelukan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang belum dimulai, padahal jadwalnya pukul 13.00 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua pembunuh dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, mereka dianggap melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.