Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresisi keputusan hakim Pengadilan Tinggi yang memberikan keputusan berat bagi salah satu terpidana korupsi, Budi Mulya.
"Saya pikir bagus sekali, inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang, artinya dia lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Dia juga menambahkan, dengan adanya hukuman yang semakin berat, maka setiap orang yang ingin melalukan korupsi akan takut. Karenanya dia menilai sebenarnya ada keinginan seseorang atau sekelompok orang melakukan pencurian terhadap uang negara tersebut karena lemahnya atau ringannya hukuman yang diputuskan oleh pengadilan.
"Itu sangat bagus, artinya proses hukum sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi, biar tidak dianggap enteng. Sebab selama ini sudah hukuman rendah lantas berikut dipenjara juga kena remisi pembebasan bersyarat, tahunya ya sudah keluar. Ini kan juga sebetulnya efek jeranya itu walaupun itu bukan tujuan itu kecil sekali," pujinya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah memutuskan hasil banding terpidana kasus Century, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Dengan demikian, putusan tersebut bertambah dua tahun dari hasil vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Widodo pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada tanggal 3 Desember 2014 lalu.