Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendalami Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga fiktif dalam memuluskan proyek penyaluran gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengakui pihaknya belum mengetahui apakah perusahaan tersebut fiktif, namun untuk memastikan hal tersebut, dirinya berharap agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memverifikasi perusahaan tersebut.
"Nah itu, tolong itu dicari ke sana, supaya nanti masukan-masukan itu juga artinya sebagai pengayaan bagi kita. Ini juga berarti dalam tata kelola usaha itu jadi perhatian, termasuk juga disini. Makanya kita berharap Kemenkumham ke depan izin PT itu perlu verifikasi," kata Zul di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Menurutnya masalah Tata kelola dan perizinan perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut bukanlah hanya urusan KPK. Karenanya perlu ada integrasi antara KPK dan Kemenkumham untuk mengusut kefiktifan perusahaan tersebut.
Dia berharap agar dalam proses perizinan benar-benar diterapkan dengan baik dan bersaing dengan baik dalam memperoleh proyek.
"Ini juga bagian permasalahan yang harus kita integrasikan untuk kita cegah, ruang permainan-permainan di dalam perusahaan itu. Ya kita berharap perusahaan, sektor swasta, harus kita majukan, tapi majukan secara benar, secara kondusif, persaingan yang sehat," jelasnya.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Bangkalan yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran gas alam untuk pembangkit listrik d Gresik dan Gili Timur Bangkalan.
Bersamanya KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya karena terlibat dalam kasus tersebut. Terkait kasus tersebut, KPK sudah menyita aset-aset berharga Fuad, seperti sejumlah dokumen berharga.