Suara.com - Rambut Ahmad Imam Al Hafidt, salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Ade Sara Angelina Suroso, terlihat klimis ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Hari ini, Hafidt dan pacarnya yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama, Assyifa Ramadhani, akan menjalani sidang vonis.
Sesampai di ruang sidang, Hafidt yang mengenakan pakaian atasan batik dengan dilapisi rompi tahanan, duduk di pojok ruangan. Ia terlihat termenung.
Sementara terdakwa Assyifa saat ini belum tiba di ruang sidang.
Sidang vonis ini juga dihadiri oleh keluarga Ade Sara, di antaranya ayahanda Suroto.
Ditanya soal persiapan mengikuti sidang hari ini, ia mengatakan, "Persiapan doa pagi."
Suroto berharap pasangan pembunuh itu dihukum setimpal.
"Harapan majelis hakim memberikan hukuman sesuai JPU, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua pembunuh dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, mereka dianggap melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.