Sedangkan dalam dakwaan ketiga, mereka dianggap melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jelang Vonis, Pembunuh Ade Sara Dandan Klimis
Selasa, 09 Desember 2014 | 13:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Throwback Crime Story: Kisah Cinta Segitiga Ade Sara yang Tewas di Tangan Mantan dan Sahabat
24 Januari 2023 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI