Ayah Ade Sara Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Setimpal

Selasa, 09 Desember 2014 | 12:22 WIB
Ayah Ade Sara Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Setimpal
Assyifa Ramadhani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Selasa (9/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua sedjoli terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Ayah almarhum Ade Sara, Suroto tiba di pengadilan sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangannya di dampingi istrinya Elisabeth serta beberapa anggota keluarga besarnya.

Suroto mengungkapkan, dirinya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadiri sidang vonis terhadap kedua terdakwa pembunuh buah hatinya.

"Persiapan doa pagi," ujar Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Suroto berharap, kedua pembunuh anaknya mendapatkan hukuman yang setimpal dan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Harapan majelis hakim memberikan hukuman sesuai JPU, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap putri tunggal Suroto.

Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.

Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, keduanya dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI