Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti illegal fishing yang terdiri dari 12 anggota. Satgas ini ditugaskan untuk memerangi aksi pencurian ikan di perairan Indonesia.
Satgas tersebut terdiri atas orang-orang dari sejumlah lembaga seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Bea Cukai, hingga Kepolisian. Menurut Susi, Satgas dibentuk salah satunya adalah untuk mencegah kerugian negara dari sektor kelautan dan perikanan.
"Cost (biaya) kehilangan negara sangat besar," tegas Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2014).
Satgas itu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU)
Fishing. Untuk itu, Susi pun langsung menandatangani keputusan menteri tanpa nomor agar tim segera bekerja.
"Tugasnya adalah memverifikasi kebenaran data di lapangan dengan data yang diterima. Selain itu juga untuk menginvestigasi pelanggaran undang-undang yang kita buat," ungkapnya.
Berikut ini susunan keanggotan Satgas Anti Illegal Fishing:
1. Ketua Mas Achmad Santosa dari Deputi VI UKP4
2. Wakil Ketua I Andha Fauzi Miraza sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Wakil Ketua II Yunus Husein dari Staf Ahli Departemen SDM Bank Indonesia,
4. (anggota) Herman Suherman dari Inspektur 5, Irjen KKP,
5. (anggota) Ida Kusuma Wardaningsih dari Sekretaris Dirjen PSDKP, KKP,
6. (anggota) Muhammad Sigit dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu,
7. (anggota) Kombes Polisi Didi Wijanardi dari Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,
8. (anggota) Brigjen Firman Santiabudi dari Direktur Kerjasama dan Humas Deputi bidang Pemberantasan PPATK,
9. (anggota) Mardianto Jatna dari UKP4
10. (anggota) tidak disebutkan namanya dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri,
11. (anggota) tidak disebutkan namanya dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri,
12. (anggota) tidak disebutkan namanya dari Kementerian Perhubungan.