Aparat Malaysia Tahan Kapal Indonesia Berpenumpang 36 WNI

Senin, 08 Desember 2014 | 20:34 WIB
Aparat Malaysia Tahan Kapal Indonesia Berpenumpang 36 WNI
Ilustrasi sebuah kapal Indonesia di dermaga. [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak berwenang Malaysia melalui Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut, pada Minggu (7/12/2014), dilaporkan telah menahan sebuah kapal tanpa identitas di sekitar posisi 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak. Kapal itu disebut berpenumpang 32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dengan empat orang awak kapal.

Sebagaimana disampaikan melalui siaran pers KBRI Kuala Lumpur, petugas Malaysia juga disebut menemukan uang senilai RM26.000 dalam bentuk mata uang ringgit dan rupiah. Para WNI diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Saat ini, ke-36 WNI termasuk 6 perempuan dan seorang bayi berusia 1 bulan, dilaporkan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.

Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, disebut telah segera menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan. Senin (8/12) ini, tim itu pun telah bertemu Komandan APMM Lumut, Capt. Razak, guna memastikan kondisi seluruh WNI yang ditahan. Ke-36 WNI itu pun dipastikan dalam kondisi sehat, meski masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari.

Menurut Razak, jika pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka mereka terancam hukuman denda maksimal RM250.000 atau penjara maksimal 5 tahun, atau bisa juga dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.

Atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes RI pun telah memerintahkan Tim Satgas untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang sedang hamil, dapat dibebaskan dari proses dan dipulangkan oleh KBRI. Ketiganya kini dilaporkan sudah dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur, sementara WNI lainnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum karena dinilai melanggar UU Keimigrasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI