Suara.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan laporan susunan kepengurusan Partai Golkar versi Munas IX Jakarta yang mengangkat Agung Laksono sebagai ketua umum, belum lengkap.
"Belum dikasih akta notaris, segala macam belum, dari yang tadi pagi sudah dari Pak Aburizal, yang ini belum," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Sepanjang hari ini, Kemenkumham menerima dua pendaftaran dari dua kubu yang berseteru di Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas di Bali, Aburizal Bakrie, sudah lebih dahulu mendaftarkan kepengurusan baru partai tersebut ke Kemenkumham.
Pengurus versi Munas IX Golkar di Jakarta, yaitu Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Ketua Bidang Kaderisasi Agun Gunandjar, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Lauren Siburian melaporkan struktur kepengurusan partai ke Ditjen AHU sore hari.
Harkristuti mengatakan akan mempelajari kedua pelaporan tersebut.
"Kami harus mempelajari dulu. Kita juga tidak tahu seperti apa, tapi tetap kita gunakan aturan perundang-undangan. Itu tergantung AD/ART mereka, masalahnya keduanya mengklaim menurut AD/ART mereka yang benar," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mempersilakan kedua kubu mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Jadi mereka menggugat ke pengadilan itu lebih pasti, karena kalau Kementerian Kumham yang memutuskan kan kita dianggap mengintervensi partai. Jadi mereka kan sudah mengajukan. Jumat (5/12) lalu ke pengadilan, itu Pak Priyo," kata Harkristuti.
Dia berharap kedua kubu melakukan islah.
"Partai Golkar kan sebagai partai yang sudah lama terbentuk kenapa sih pecah, ya islahlah dan tadi sudah di-hint, bahwa ini tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan islah, jadi ada harapan saya kalau mereka islah," katanya.