Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono memerintahkan anggotanya untuk menertibkan peredaran minuman keras jenis oplosan di masyarakat.
"Perintah dari Kapolda untuk setiap Polres dan Polsek melakukan penertiban sekaligus penegakan hukum terhadap maraknya peredaran minuman keras oplosan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (8/12/2014).
Perintah tersebut menyusul kasus tewasnya belasan orang usai menenggak minuman keras oplosan di berbagai daerah, di antaranya di Garut dan Depok (Jawa Barat) serta Jakarta Timur. Korbannya rata-rata berusia dari 15 sampai 22 tahun.
"Yang terakhir di Depok tiga orang dan Pasar Rebo tiga orang," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan beberapa kantor Polsek sudah melakukan penertiban.
"Kita harapkan tidak ada lagi yang jual oplosan," katanya.