Mahfud Beri Info ke KPK Soal Suap Pilkada Tapanuli Tengah

Senin, 08 Desember 2014 | 15:59 WIB
Mahfud Beri Info ke KPK Soal Suap Pilkada Tapanuli Tengah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan informasi terkait kasus suap dalam sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Mahfud mengaku pernah diminta oleh Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (sekarang jadi tersangka) untuk menjadi saksi meringankan. Tapi, waktu itu Mahfud menolak dan memilih untuk membocorkan informasi kepada KPK.

"Saya tidak mau jadi saksi meringankan, saya memberi informasi. Saya katakan Bonaran kirim surat kepada saya untuk jadi saksi meringankan maka saya datang memberi informasi. Katakan saya tidak menjadi saksi meringankan atau memberatkan. Saya beri fakta saja. Kalau mau beratkan, beratkan, ringankan ringankan," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).

Ketika memberikan informasi, KPK menanyakan nama majelis hakim MK yang memimpin sidang panel dalam perkara tersebut. Mahfud menyebut Hakim Ahmad Sodikin, Haryono, dan Fadil.

"Bonaran, saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya,apa majelis hakimnya Akil ( mantan Ketua MK yang kini masuk penjara) apa bukan? Bukan saya bilang, majelis hakimnya pak Sodikin, Pak Haryono dan Pak Fadil. Saya tidak tau kok ada kasus penyuapan terhadap Akil, saya ditanya begitu aja," katanya.

KPK sudah menetapkan Bonaran sebagai tersangka karena diduga menyuap Akil Mochtar. Bonaran menilai penetapan dirinya menjadi tersangka berbau dendam dan tidak terlepas dari muatan politis yang dilakukan oleh kelompok kepentingan tertentu.

Bonaran juga pernah mengatakan dalam sengketa pilkada yang diajukan lawan politiknya ke MK, kala itu yang menangani perkara bukan Akil Mochtar (sebagai hakim panelis). Bonaran mengatakan hakim panel yang menyidangkan ketika itu bernama Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Moch Alim, dan Harjono sehingga kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan Akil Mochtar.

Apalagi, kata Bonaran, saat pilkada tersebut, ia bersama Syukran Tandjung sudah menang 62 persen dari lawannya, Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

"Saya sudah menang 62 persen. Jadi Bagaimana saya dikatakan menyuap," ujar Bonaran.

Bonaran jadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara pilkada Tapanuli Tengah di MK tahun 2011. Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan kepada mantan Akil Mochtar agar dapat memenangkan perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI