Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Engeneering Tbk, Laurensius Teguh Khasanto, terkait pengusutan kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan pada periode 2010-2011.
Selain Laurens, KPK juga akan memeriksa manager wilayah penjualan UU PT Wijaya Karya Beton Tbk, Kuncara.
"Diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdulah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(8/12/2014).
Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Rizal sempat menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.