Rawan Korupsi, Perizinan Migas di Daerah Harus Diperbaiki

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 08 Desember 2014 | 03:15 WIB
Rawan Korupsi, Perizinan Migas di Daerah Harus Diperbaiki
Pekerja menyelesaikan proyek jaringan pipa transmisi gas Arun-Belawan di Lhoksemauwe, Provinsi Aceh, Sabtu (27/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) meminta agar pemerintah memperbaiki perizinan sektor migas di daerah karena selama ini menjadi salah satu pintu masuk terjadinya korupsi.

"Banyak faktor yang menyebabkan dan memberikan peluang terjadinya korupsi sektor migas di daerah, salah satunya adalah proses perizinan industri hulu migas di daerah. Proses perizinan inilah yang merupakan pintu masuk bagi elit di daerah untuk terlibat dan merupakan proses awal korupsi migas di daerah," kata Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar di Jakarta, Minggu, dalam siaran pers yang diterima Antara.

Menurut Bisman, izin adalah persetujuan dari pemerintah menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak boleh menjadi boleh. Izin juga merupakan salah satu instrumen pengawasan oleh pemerintah. Namun yang terjadi, izin menjadi sarana bagi pihak yang berwenang untuk terlibat dan mendapat bagian dari suatu izin yang diprosesnya.

"Lewat proses perizinan inilah keterlibatan pelaku di daerah dimulai, ada yang transaksi langsung pada saat proses perizinan tersebut, tetapi juga ada pemberian perizinan disertai keharusan adanya komitmen tertentu agar pada saat beroperasi nantinya elit di daerah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa serta mendapatkan bagian tertentu dari hasilnya setelah nanti berproduksi," katanya.

Bisman menambahkan, izin di samping menjadi pintu masuk korupsi, selama ini juga dikeluhkan oleh kalangan industri hulu migas, karena banyak operasi industri migas terhambat oleh permasalahan ini.

Menurut dia, sudah saatnya Pemerintah memperbaiki regulasi perizinan dengan menjadikan perizinan satu atap dalam satu proses yang lebih sederhana, mengatur tata waktu proses perizinan yang jelas dan mengatur standar pembiayaan yang jelas.

"Ini harus jadi perhatian serius Tim Reformasi Tata Kelola Migas agar dapat kurangi potensi korupsi kegiatan hulu migas," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI