Suara.com - Satuan Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap seorang guru SMP yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di Poskamling Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan.
"Tersangka yang berhasil kami tangkap ini bernama Mattingwar bin Marsuken (46) warga Desa Klampis Barat, Kecamatan Klampis," kata Kasat Narkoba AKP Hery Kristanto di Bangkalan, Minggu (7/12/2014).
Mattingwar merupakan PNS Dinas Pendidikan Bangkalan, yang bertugas mengajar di SMPN 1 Kecamatan Kokop.
Kepada tim penyidik Polres Bangkalan, tersangka mengaku, melakukan perbuatan haram tersebut karena ajakan teman. Karena penasaran iapun mencobanya.
"Tapi saat penggrebekan, ke-4 rekan tersangka kabur, sehingga dari lima orang yang pesta narkoba itu, baru seorang yang berhasil kami tangkap," kata Herry.
Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, sejumlah peralatan sabu berupa korek, dan kompor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Mattingwar dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Selain terancam hukuman penjara, tersangka sesuai dengan pasal itu juga terancam denda Rp800 juta," terang Kasat Narkoba AKP Hery Kristanto menjelaskan.
Penangkapan pelaku pesta narkoba di Bangkalan kali ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir ini.
Sebelumnya pada Oktober 2014, Satuan Narkoba Polres Bangkalan bersama Polda Jatim juga berhasil menangkap dua oknuk anggota Polres Bangkalan yang diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu.Selain menangkap dua oknum polisi, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 gram sabu seharga Rp2,8 juta kala itu dan saat ini tersangka meringkut di ruang tahanan Polda Jatim. (Antara)