Suara.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI tidak akan mengikuti jejak Partai Golkar yang berbalik menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan kata lain, partai berlambang Ka'bah akan konsisten untuk mendukung perppu untuk menjamin pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"PPP mendukung sepenuhnya Perppu," kata Ketua DPP PPP Hasan Husairi Lubis yang saat ini sedang berobat di Malaysia kepada Suara.com, Minggu (7/12/2014).
Hasan Husairi mengatakan, mendukung perppu pilkada merupakan kesepakatan yang sudah dibuat sejak awal.
Sikap tersebut bukan karena PPP (kubu Romahurmuziy) mendukung pemerintah, melainkan karena masyarakat Indonesia menginginkan tetap memiliki hak politik dalam menentukan kepala daerah.
Perppu tersebut diajukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu masih menjadi Presiden RI pada Kamis (2/10/2014).
Isi perppu tersebut berisi dua hal. Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 1).
Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).