Suara.com - Indonesia Corruption Watch merekap data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tentang potensi penerimaan negara dari kekurangan bayar 4.631 Izin Usaha Pertambangan sebesar Rp4 triliun di 12 provinsi.
Selain itu, berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2010 hingga 2013 juga terdapat dugaan potensi kebocoran dana untuk hasil land rent pertambangan sebesar Rp919,18 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti ICW Mouna Wasef mengatakan perlu ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap IUP yang sampai saat ini belum clean and clear.
"Karena itu perlu tindakan tegas terhadap IUP yang sampai saat ini belum CnC," kata Mouna Wasef di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/12/2014).
Itu sebabnya, ICW menyarankan agar Presiden joko Widodo blusukan ke sektor pertambangan yang ditengarai banyak mafia beroperasi. Apalagi, katanya, saat ini publik sedang menyoroti sektor migas, terlebih setelah dibentuknya tim reformasi tata kelola migas yang diketuai Faisal Basri.
"Jokowi harus lakukan blusukan tambang" katanya. "Di sisi lain, Koalisi Anti Mafia Tambang melansir data KPK, di mana terdapat 4.672 IUP yang tidak CnC atau sebanyak 43,87 persen dari total 10.648 IUP."
ICW menegaskan tata kelola sistem perizinan pertambangan di Indonesia masih lemah.