Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menetapkan seorang tersangka penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan warga Sumedang keracunan dan meninggal dunia.
"Tersangka satu orang inisial D," ujar Kapolres Sumedang AKBP Yully Kurniawan usai pemusnahan minuman keras oplosan di markas Polres Sumedang, Jabar, Sabtu (6/12/2014).
Dia menjelaskan, tersangka diduga merupakan penjual minuman keras oplosan di wilayah Sumedang selatan. Minuman oplosan yang dijualnya diduga sebagai penyebab sejumlah warga menjadi korban keracunan bahkan 10 orang tewas setelah mengonsumsi minuman tersebut.
Polres Sumedang, lanjut dia, sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan rekan tersangka yang menjual minuman tersebut.
"Tim sedang mencari teman tersangka. Tersangka saat ini sudah ditahan, kami kenakan pasal 204 KUHP," katanya.
Sebelumnya, minuman keras oplosan telah menyebabkan 106 warga Sumedang keracunan hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum setempat.
Akibat minuman keras oplosan itu dilaporkan 10 orang tewas dan satu orang masih kritis terbaring di Rumah Sakit. (Antara)
Polisi Tetapkan Penjual Minuman Keras Oplosan Sebagai Tersangka
Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 06 Desember 2014 | 18:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan
26 Agustus 2024 | 12:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI