Suara.com - Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya sudah melaporkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX (Munas) di Bali yang digelar Aburizal Bakrie (Ical) kepada pemerintah.
"Yang kami laporkan bahwa penyelanggaran munas di Bali itu tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur, utamanya menyangkut pasal 45, anggaran dasar rumah tangga dan tata cara pemilihan pimpinan partai," ujar Agun di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014).
Agun menambahkan, selain itu, pihaknya akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan negeri terkait Munas di Bali yang dituding ilegal.
"Cacat prosedural dan tentunya hasil-hasilnya pun tidak diterima dan tidak diakui," sambungnya lagi
Lebih lanjut Agung memaparkan, Munas di Bali sudah digiring untuk memenangkan Ical secara aklamasi.
"Faktanya yang terjadi adalah dilakukan dengan cara aklamasi dimana pasal 22 ayat 4, jelas sudah menggiring mengarah pada aklamasi, hal ini mengakibatkan terhadangnya peluang sodara Erlangga Hartato untuk bisa masuk ke dalam pemilihan," paparnya.
Maka dari itu, Tim penyelamat partao Golkar mempunya kewajiban untuk menyelanggarakan Munas.
"Munas yang kita lakukan itu bukan munas tandingan, ini adalah munas kontitusional sesuai dengan AD/ART," tandasnya.