Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak Sajo Corporation, pemilik kapal ikan berbendera Korea `FV Oryong 501' yang tenggelam di selat Bering, Rusia Timur, memenuhi semua hak pekerjanya termasuk mereka yang berasal dari Indonesia. Dalam siaran persnya, yang diterima Sabtu (6/11/2014) KPI menyatakan akan terus memantau perkembangan evakuasi terhadap puluhan pelaut asal Indonesia yang belum ditemukan.
KPI juga terus berkoodinasi dengan Federation of Korean Seafarers Union (FKUS), agar hak-hak pelaut Indonesia segera dipenuhi oleh perusahaan Korea yang mempekerjakannya. Presiden KPI Hanafi Rustandi mengatakan, kapal ikan Korea yang tenggelam di perairan Rusia itu diawaki 60 orang, 35 dari Indonesia, 13 dari Filipina, 11 dari Korea dan seorang inspektur dari Rusia.
Hingga Kamis (4/12/2014), baru ditemukan 19 orang dalam kondisi tewas akibat suhu air laut di bawah nol derajat Celsius. Beberapa di antara korban tidak dikenali karena jenazahnya rusak. Dari 19 jenazah yang ditemukan itu, 10 di antaranya berasal dari Indonesia, 5 dari Korea, 3 dari Filipina dan seorang dari Rusia.
Kesepuluh dari Indonesia adalah Naryanto bin Wastara, Warno, Nur Kolis, Dede Roni Rusriana, Mujahidin, Idris, Talapessy, Barjo, Mokodompit dan Syarifuddin. "Kita terus memantau perkembangan selanjutnya," kata Hanafi.
Kapal ikan FV Oryong 501 tenggelam Senin (1/12/2014) sekitar jam 05.30 GMT tenggelam di perairan Chukotka, Rusia Timur, karena diterjang badai dan gelombang tinggi. Selain menangkap ikan, kapal juga memproses ikan hasil tangkapan. Ke-35 ABK asal itu Indonesia direkrut dan ditempatkan oleh empat agen (manning agency) di Indonesia, yakni PT Koindo Maritime Power (16 pelaut), PT Kimco Citra Mandiri (4), PT Oriza Sativa Agency (7 ) dan PT Mitra Samudera Cakti (8). Semua agen itu beralamat di Jakarta.
Dari ke-4 manning agent tersebut, kata Hanafi, hanya PT Koindo Maritime Power yang punya CBA (Collective Bargaining Agreement) dengan KPI yang berlaku mulai 29 Agustus 2013 hingga 29 Agustus 2015. Namun, dari 16 pelaut yang dikirim, hanya enam orang yang dilaporkan dalam daftar awak (crew list) dan menjadi anggota KPI, sedang 10 orang lainnya tidak dilaporkan dalam "crew list" yang ditandatangani KPI dan disahkan oleh Ditjen Perhubungan Laut.
Sedangkan 19 awak yang direkrut oleh tiga agen lainnya, diberangkatkan tanpa sepengetahuan KPI. Begitu pula soal perlindungan dan kesejahteraan pelautnya.
"Yang sangat memprihatinkan, kita mendapat laporan delapan awak yang direkrut PT Mitra Samudera Cakti, tidak diasuransikan," ungkap Hanafi. Awak yang direkrut PT Koindo diasuransikan ke PT Sinar Mas dan Aksa. Kesemuanya akan mendapat santunan Rp 150 juta per orang. (Antara)
KPI: Sebagian Besar ABK "Oryong 501" Tidak Dilaporkan
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 06 Desember 2014 | 11:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tragedi Feri Kongo: 78 Nyawa Melayang, Pemakaman Massal Digelar di Tengah Duka dan Amarah
10 Oktober 2024 | 14:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI