Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lima rumah milik Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, Jumat (5/12/2014). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan harta kekayaan tersangka penerima hadiah terkait proyek gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur tersebut.
"Hasil penggeledahan dari sejumlah (lima) rumah di Bangkalan yang baru selesai hari ini, hasil yang disita adalah sejumlah dokumen terkait dengan harta kekayaaan tersangka," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa hal tersebut masih ditelusuri oleh para penyidik.
"TPPU masih ditelusuri," tambah Johan.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan di rumahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan, Madura, Selasa (2/12/2014). Penangkapannya terkait adanya dugaan pemberian hadiah dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko terkait proyek gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Jawa Timur.
Selain menangkap Fuad dan ketiga tersangka lainya, KPK menyita sejumlah barang bukti diamankan berupa tiga koper ukuran besar berisi uang dan uang tunai sebesar 700 juta rupiah.