Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menyatukan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan visa dan paspor menyusul penghapusan KTKLN oleh Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat mengunjungi gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
"Presiden sudah memerintahkan kepada kita dalam e-blusukan kemarin, bahwa KTKLN akhirnya dihapus. Maka kita akan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa, jadi satu," kata Nusron di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(5/12/2014).
Menurutnya, dengan disatukannya KTKLN dengan visa dan paspo, maka fungsi BNP2TKI untuk memonitoring masih bisa dilakukan. Sedangkan terkait bentuknya, mantan politisi Golkar tersebut mengatakan akan ditempel di belakang paspor sehingga menyatu.
"Ya, menyatu dengan visa dan paspor, nah ada paspor kalau anda pegang di belakangnya ditempel ini (KTKLN) khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum," jelasnya.
Dia pun menjelaskan, apa yang dilakukannya tersebut tidaklah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Itu tidak melanggar undang-undang, karena itu kartu ini sekaligus berfungsi sebagai KTKLN," tutupnya.