Suara.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(BNP2TKI) Nusron Wahid memprotes sebutan istilah TKI ilegal yang disematkan kepada para TKI yang dokumennya tidak lengkap saat bekerja di luar negeri.
Menurutnya, istilah ilegal tidak tepat disematkan kepada para TKI dan sosok manusia.
"Saya tidak setuju dengan istilah ilegal, kesannya kayak kayu aja, itu kan manusia,"protes Nusron saat berkunjung ke KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Kata Nusron, sebutan yang cocok bagi tenaga kerja yang tidak memiliki ijin resmi tersebut adalah tenaga kerja tidak dokumen.
Dia pun menceritakan, bahwa saat ini TKI yang masuk dalam kategori tersebut cukup banyak di Malaysia.
Sekitar 1,2 juta TKI tidak berdokumen sudah dideportasi pulang oleh Pemerintah Malaysia
"Gini, gini, soal Malaysia ada 1,2 juta TKI kita yang undocumented, atau tidak berdokumen, dan pemerintah Malaysia memberi kesempatan untuk mengurus dokumen resminya," kata Mantan Anggota DPR RI itui.
Namun, pengurusan dokumen itu tidak serta merta berjalan tanpa hambatan, karena ada birokrasi yang menjadi tantangannya. Menurutnya, para TKI tersebut sebagian masih ada yang kesulitan mengurus dokumen.
"Tetapi sebagian juga masih terhambat karena menumpuk, ada mekanisme di sana, ini lagi kita komunikasikan," tutupnya.