"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," kata mantan pengacara Prita Mulyasari itu. (Antara)
OC Kaligis: Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Sesuai Aturan
Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 05 Desember 2014 | 13:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Masya Allah! Kartika Putri Putuskan Bercadar, Habib Usman: Bukan Paksaan Saya
14 November 2024 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI