Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud), Bali, hari ini Jumat (5/12/2014).
Pemeriksaan keduanya terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Akes) rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Unud pada 2009, yang melibatkan tersangka Marisi Matondang.
Kedua dokter tersebut diperiksa sebagai saksi, yakni dr. AA Sagung Puteri dan dr. I Ketut Rina.
"Pemeriksaan keduanya terkait kasus pengadaan alkes di Unud, dengan tersangka MRS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain memeriksa kedua dokter, penyidik juga menjadwalkan memeriksa bekas karyawati Grup Anugerah atau Permai Grup Elvi Syafitri.
Kasus korupsi alkes di Unud ini masih berkaitan dengan proyek dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazarudin.
Hasil pemeriksaan Elvi Safitri sebelumnya menyebut, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang menjalankan aksinya sebagai anak buah Muhammad Nazaruddin.
Uang hasil proyek wisma atlet diduga dialirkan ke proyek pengadaan alkes tersebut oleh Nazar yang kini mendekam di penjara.
Seperti diketahui, Kamis kemarin (4/12/2015, KPK sudah menetakan status tersangka kepada Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp7 miliar, dari total anggaran pada tahun 2009 senilai Rp16 miliar.